Kode Dokumen |
Nama Dokumen |
Keterangan |
BC 1.0 | RKSP | Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut |
BC 1.1 | Manifest | Pemberitahuan barang kargo/niaga yang diangkut dalam sarana pengangkut |
BC 1.2 | Pemberitahuan barang impor yang diangkut lanjut | |
BC 1.3 | Pemberitahuan pengangkutan barang asal daerah pabean dari satu tempat ke tempat lain melalui luar daerah pabean | |
BC 2.0 | PIB | Pemberitahuan Impor Barang |
BC 2.1 | PIBT | Pemberitahuan Impor Barang Tertentu |
BC 2.2 | Customs Declaration | Pemberitahuan Impor Barang penumpang/awak sarana pengangkut |
PPKP | Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos: Pemberitahuan Impor Barang melalui Paket Pos | |
KILB | Kartu Identitas Lintas Batas: Pemberitahuan impor bagi penduduk di perbatasan | |
BC 2.3 | Pemberitahuan pemasukan barang impor ke Tempat Penimbunan Berikat | |
BC 2.4 | Pemberitahuan penyelesaian barang impor yang mendapatkan fasilitas kemudahan untuk diekspor, namun tidak jadi diekspor. | |
BC 2.5 | Pemberitahuan pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat | |
BC 2.6.1 | Pemberitahuan Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat Dengan Jaminan (Ke TLDDP/Lokal) | |
BC 2.6.2 | Pemberitahuan Pemasukan Kembali Barang yang Dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan Jaminan (dari TLDDP/lokal) | |
BC 2.7 | Pemberitahuan Pengeluaran Barang untuk Diangkut dari TPB ke TPB lainnya | |
BC 3.0 | PEB | Pemberitahuan Ekspor Barang |
BC 3.1 | PEBT | Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu -> sudah digabung dengan PEB |
BC 4.0 | Pemberitahuan pemasukan barang asal daerah pabean ke Kawasan Berikat | |
Pengajuan Pemberitahuan Pabean ini dalam beberapa hal harus disertai dengan dokumen terkait. Hal ini karena dokumen pemberitahuan pabean dibuat berdasarkan dokumen pelengkap pabean. Yang dimaksud dengan “dokumen pelengkap pabean” adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya invoice, bill of lading, packing list, dan manifest.
Pengajuan dokumen pabean ke kantor Bea dan Cukai dapat dilakukan baik melalui madia formulir, disket atau media penyimpan data lainnya atau melalui komunikasi data antar komputer. Namun pilihan penggunaan media ini bukan merupakan pilihan bagi pengguna jasa kepabeanan. Jika suatu kantor pabean sudah menerapkan sistem pelayanan pabean secara elektronik, maka pengguna jasa (importir/eksportir/PPJK) juga harus menggunakan media elektronik dalam pengajuan pemberitahuan pabean. Saat ini sudah ada beberapa KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) yang sudah menerapkan pelayanan secara elektronik dan online dengan pengguna jasa kepabeanan:
- KPPBC/KPU Tanjung Priok, Jakarta
- KPPBC Sukarno Hatta, Banten
- KPPBC Tanjung Emas, Semarang
- KPPBC Tanjung Perak, Surabaya
- KPPBC Juanda, Surabaya
- KPPBC Belawan, Medan
- KPPBC Polonia, Medan
Pada beberapa kantor lain, walaupun pelayanan sudah dilakukan secara elektronik (komputerisasi), namun penyampaian data belum dilakukan secara ekstronik, melainkan menggunakan formulir disertai disket atau media penyimpan data lainnya. Bahkan beberapa kantor lainnya (tipe kecil) sama sekali belum menggunakan komputer untuk melakukan pelayanan, dan menggunakan media formulir saja dalam pemberitahuan pabeannya. Penggunaan sistem elektronik pada kantor kecil yang kegiatannya sedikit dianggap kurang efisian dan tidak ekonomis.
Sistem pelayanan kepabeanan secara elektronik diberlakukan pada pelayanan impor, ekspor dan dokumen pelayaran.